150 Pelanggar Disanksi Petugas Operasi Yustisi Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember

    150 Pelanggar Disanksi Petugas Operasi Yustisi Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember

    JEMBER - Pandemi covid-19 yang terjadi sejak sekitar Bulan Maret 2021 tersebut tak kunjung usai, sejumlah upaya untuk menekan laju perkembangan juga sudah dilakukan oleh sejumlah pihak, namun belum juga memapu menekan laju perkembangannya.

    Di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember yang dibentuk dalam upaya percepatan penanganan juga mengalami berbagai kendala, hal ini disebabkan salah satunya karena faktor utamanya kesulitan dalam mengubah kebiasaan masyarakat untuk mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sosial.

    Namun demikian melalui operasi yustisi pendisiplinan masyarakat, upaya mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terus dilakukan secara masiv disemua wilayah jajaran, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil, seperti yang dilakukan pada Rabu 20/01/2021 saat seluruh unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, melakukan operasi yustisi di Jl. MT Haryono Sumbersari Kabupaten Jember.

    Unsur yang dilibatkan diantaranya personel Polres Jember dipimpin AKP Istono, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Satpol PP Pemkab Jember dipimpin Syamsu S, Pengadilan Negeri Jember dipimpin oleh Jamuji, turut hadir diantaranya Danramil 0824/11 Sumbersari kapten Cba Sardi, dan jajaran Muspika lainnya.

    Menurut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, pelanggara yang ditindak “pada operasi hari ini relatif agak banyak yaitu 150 orang, mereka rata-rata tidak mengenakan masker, kepada mereka langsung disidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember Yang dipimpin Jamuji dan dikenai sanksi”.

    “Sebanyak 15 orang disanksi kerja sosial  Membersihkan seputaran di halaman Polsek Sumbersari, 6 orang disanksi membayar Denda sebesar Rp 30.000 ( Tiga  Puluh Ribuh ) dan Ongkos Perkara, Rp 1000 ( Seribu Ribu Rupiah ),    129 orang disanksi teguran”. Kata Kapten Hendro Nurdin Saiful.

    Dandim 084/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Gugus Tugas Covid 19, menyikapi kegiatan operasi tersebut menyatakan, “bahwa fokus kita saat ini memang meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes covid 19”.

    “Kita melakukan operasi yustisi tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Presiden No. 06/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No. 53/2020 dan Peraturan Bupati Jember No. 47/2020, yang masing-masing mengatur percepatan penanganan covid 19, termasuk dalam hal pendisiplinan masyarakat terhadap prokes covid 19”.

    “Untuk itu petugas sudah tidak ragu-ragu lagi melakukan tindakan terhadap pelanggar, untuk itu kepada masyarakat saya menghimbau untuk selalu mematuhi prokes covid 19, untuk keselamatan dan kesehatan bersama”. Tegas Dandim 0824/Jember.  (Siswandi)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Karya Bakti TNI-Polri, Percepat Pengerjaan...

    Artikel Berikutnya

    Warga Terdampak Banjir Dilokasi Tersulit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran

    Ikuti Kami