JEMBER - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimasa pandemi covid 19 ini, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang mewajibkan semua panitia penyelenggara mematuhi protokol kesehatan, sehingga sebelum dilaksanakannya tahap Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada 09/12/2020 nanti, seluruh Kelompok Panitia Pemungutan Suara harus melaksanakan rapid test.
Hal ini juga dikuatkan oleh hasil rapat koordinasi KPU Jember dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Rabu 25/11/2020 bahwa sebanyak 42.768 anggota KPPS dan Pelindung Masyarakat (Linmas) akan dilakukan rapid test pada 28-29 November 2020, karena mereka akan melayani 1, 825.386 masyarakat yang tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemungutan suara di 9.504 Tempat Pemugutan Suara (TPS), dengan protokol kesehatan covid 19, sehingga mereka terjamin kesehatannya (dikutip dari kab-jember.kpu.go.id).
Hari ini Sabtu 28/11/2020 diseluruh wilayah desa dan kecamatan sedang dilaksanakan proses rapid test terhadap KPPS tersebut, dengan petugas rapid test dari Puskesmas masing-masing, dengan pemantauan anggota Polses maupun anggota Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember, sesuai wilayah tanggung jawabnya masing-masing.
Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin manyatakan, bahwa tugas kita Kodim 0824/Jember adalah membantu perkuatan Polres Jember dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2020 ini, untuk itu kepada anggota yang melaksnakan pengamanan dan pemantauan agar senantiasa berpedoman pada netralitas TNI, lakukan tugas-tugas pengamanan secara proporsional.
Kita sangat berterima kasih kepada KPU Jember beserta jajarannya yang telah mematuhi protokol kesehtan dengan mewajibkan seluruh panitia hingga di tingkat TPS untuk melakukan rapid test, hal ini tentunya akan lebih meyakinkan masyarakat untuk datang ke TPS dalam menyalurkan hak pilihnya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)