JEMBER - Dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Covid 19, bersama unsur terkait baik Polsek, Satpol PP dan Koramil 0824/08 Mayang, melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid 19, pada awal tahun 2021 yaitu 02/01/2021.
Sejumlah unsur yang terlibat diantaranya personel Polsek 2 orang, personel Koramil 0824/08 Mayang 3 orang dan Satpol PP sebanyak 3 orang.
Sasaran operasi diantaranya Pasar, Cafe dan warung-warung serta lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkerumunya masyarakat.
Menurut Danramil 0824/08 Mayang Kapten Chb Aliyus Abror menyatakan, bahwa dalam rangka mengajak masyarakat, kita mengoptimalkan upaya pencegahan, dengan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Kita Muspika sepakat dan kompak melakukan optimalisasi upaya pencegahan diwilayah, kita melakukan operasi yustisi ini secara masiv, baik siang maupun malam hari kita menurunkan personel untuk melakukan pengawasan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan covid 19. Kata Danramil 0824/08 Mayang.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya menyatakan, bahwa untuk saat ini memang hanya kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol kesehatan sebagai antivirus yang paling ampuh.
Sehingga kita optimalkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat, dengan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat secara masiv, dalam rangka mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)