JEMBER - Pemerintah daerah, wajib menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) memberikan gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan pemerintah daeah tersebut. Pada dasarnya LKPI) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik (APBD).
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Entry Meeting. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan digelar di Pendopo WahyawibawaGraha Pemkab Jember, Selasa (06/04/2021).
Dihadiri oleh Bupati Jember H. Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember KH. MB. Firjaun Barlaman dan diikuti para Camat, Kepala OPD, serta semua Kepala Bagian.
Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim Iwan Hery Setiawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Terkait dengan mandatory audit, bahwa kami wajib melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah dan ini kami lakukan selama 30 hari, nanti hasilnya terakhir bulan mei akan kami serahkan kemudian hasil ini akan menjadi produk Pemerintah Kabupaten Jember, ” kata Iwan. (Siswandi/Narno)