JEMBER - Pemkab Jember wajib membayar hutang pengadaan wastafel tersebut kepada para rekanan Covid-19 sebesar Rp. 31 Miliar, dan diserahkan langsung pembayaran tersebut oleh Bupati Jember Hendy Siswanto pada Kamis 16 Maret 2023. Ia menyampaikan bahwa sesuai putusan pengadilan negeri Jember dan telah dimasukkan dalam LHP BPK RI 2021.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
Bupati Jember Hendy Siswanto juga berkonsultasi langsung kepada KPK RI supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari, ia lebih mengutamakan kiln dan klir nya dalam mengangani permasalahan ini.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan terima kasih kepada jajaran forkopimda, pimpinan PN Jember yang selama ini telah bersedia berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah ini. Dan Pemkab Jember membuat laporan sebagai bukti, adapun yang telah dibayarkan oleh Pemkab Jember sebagai berikut:
- 1.483.241.150 pada tahun 2022kepada 3 rekanan.
- 10.826.147.260 pada hari ini Kamis 16 Maret 2023 kepada 15 rekanan
Dan total yang telah dibayarkan senilai Rp. 12.309.388.410.
“dalam permasalahan ini Pemkab Jember mempunyai itikad baik, dan curhatan dari kawan-kawan rekanan wastafel itu memang tidak bisa kita salahkan karena memang beresiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahananya”ujar Bupati Jember dalam sambutannya.
Dan perlu diketahui bahwa proyek wastafel ini terjadi pada tahun 2020, dan saat itu yang menjabat sebagai Bupati Jember adalah Faida. Dan salah satu rekomendasi Kemenkes RI untuk menghindari penyebaran virus tersebut yaitu dengan mencuci tangan, itulah latar belakang adanya proyek ini pada saat itu masa pandemic covid-19.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Pada saat itu proyek pengadaan wastafel itu tidak dibayarkan hingga masa jabatan Faida berakhir, dan menjadi hutang bagi penggantinya Bupati Jember Hendy Ssiwanto. Dan akhirnya Bupati Hendy Siswanto lah yang menannggung hutang proyek pengadaan wastafel tersebut. (Kominfojbr)bgas