JEMBER - Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto sampaikan Nota Pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Jember Tahun Anggaran 2020 di depan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jember, Selasa (22/06/2021).
Dalam laporan tersebut, terdapat penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 107 Miliar. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Paling krusial masih ada anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp107 miliar sesuai dengan LHP BPK, sehingga hal itu yang membuat saya sedih, ” kata Bupati Hendy dalam sesi wawancara kepada awak media.
Bupati Hendy belum tahu caranya bagaimana mengatasi masalah tersebut, mengingat penggunaan anggaran tersebut tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.
“Kami minta teman-teman ASN yang dulu mengerjakan anggaran itu yang menjawab laporan yang diminta BPK, namun secara pribadi saya menilai hal itu sulit untuk dipertanggungjawabkan, ” imbuhnya.
Selain itu, Bupati Hendy juga meminta para ASN yang menggunakan anggaran tersebut secepatnya menjawab Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta dokumen pendukungnya ke BPK RI.
“Saya hanya mengantarkan nanti ke BPK, ” tegasnya.