Gelar Operasi Pendisiplinan Protes, Gugus Tugas Covid 19 Jember Tindak 120 Pelanggar

    Gelar Operasi Pendisiplinan Protes, Gugus Tugas Covid 19 Jember Tindak 120 Pelanggar

    JEMBER - Bertempat di depan Kota Cinema Mall Jl gajah Mada Jember, pada Minggu 07/02/2021 dilaksanakan operasi yustisi peningkatan pendisiplinan masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan (Protkes) covid 19, oleh Unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful Perwira Seksi Operasi (Pasi Opes) Kodim 0824/Jember.

    Semua unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember dilibatkan, diantaranya personel Polres Jember dipimpin Iptu Heru S, unsur Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, unsur Satpol PP, Unsur Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Jember, Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri Jember dan lain-lain serta penebalan personel oleh Koramil 0824/12 Kaliwates 5 orang dipimpin Danramil Kapten Inf  Didik Purwo Budianto.

    Menurut Kapten Inf Didik Purwo Budianto kegiatan operasi yustisi pendisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini, dalam rangka mengajak masayarakat untuk melakukan pembiasaan diri, dengan selalu mengenakan masker saat kegiatan diluar rumah, selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak sosial dengan orang lain.

    Pada operasi kali ini kita masih menemukan warga yang berkendara dan tidak mengenakan masker, ada 120 orang pelanggar dilakukan sidang ditempat, dan dikenai sanksi membayar biaya perkara Rp.2.000 dan kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi. Kata Kapten Inf Didik Purwo Budianto.

    Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, sekaligus selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut menyatakan, bahwa fokus kegiatan kita saat ini memang meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protkes.

    Karena hal tersebut merupakan kunci utama dalam menekan laju perkembangan covid 19, untuk itu kita melakukan operasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI (Inpres) No. 06/2020, Peraturan Gubernur No. 53/2020 dan Peraturan Bupati no. 47/2020, yang kesemuanyta mengatuf upaya percepatan penanganan covid 19, termasuk pendisiplinan masyarakat. tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    UNEJ Gandeng Forkopimda Atasi Persoalan...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Tergerus Banjir, Babinsa Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
    Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
    Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL
    Kontingen Defile TNI Turut Meriahkan India's Republic Day Parade Ke-76

    Ikuti Kami