JEMBER - Operasi yustisi gabungan yang melibatkan semua unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember digelar di Depan Kantor Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) V di Jl. Kalimantan Jember, pada Kamis 10/06/2021.
Sejumlah personel yang dilibatkan diantaranya dari polres Jember dipimpin AKP Istono, dari Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Cba Sardi serta personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember serta Satpol PP Pemkab Jember.
menurut Kapten Cba Sardi, saat kami wawancarai menyatakan bahwa pelaksanaan operasi yustisi ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Jawa Timur no 53/2020 terkait percepatan penanganan Covid 19 serta upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid 19.
Kita mengedukasi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan secara humanis, melalui operasi yustisi gabungan ini tadi sebanyak 42 pengendara yang melintas kedapatan tidak bermasker dan kita sanksi kerja sosial. Kata Kapten Cba Sardi.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, sekaligus selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, membenarkan adanya operasi yustisi tersebut sebagai bagian dari program Gugus Tugas, dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19.
Kesadaran masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus rantai penyebaran Covid 19, untuk itu kita terus melakukan operasi yustisi ini, karena kalau masyarakat abai penderita positif akan meningkat, untuk itu jangan abai agar kita dapat segera keluar dari pandemi ini. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)