JEMBER - Pelaksanaan operasi yustisi skala besar terus digalakkan di Kabupaten Jember, hal ini dilakukan seiiring dengan cenderung meningkatkanya angka penyebaran di Kabupaten Jember, disamping upaya-upaya lain, upaya pendisiplinan masyarakat melalui operasi yustisi skala besar, seperti yang digelar pada Sabtu 20/11/2020 Pukul 15.00 Wib di depan SMA Argopuro Panti Kabupaten Jember.
Seluruh unsur yang tergabung pada Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember dilibatkan diantaranya, dari personel Polres Jember dipimpin AKP Istono, personel Kodim 0824/Jember dipimpin Danramil 0824/14 Panti Kapten Inf Sondah Krisyamto, Kapolsek Panti AKP Gunawan Triono, Camat Panti Budi Susila, masing-masing turun bersama anggotanya.
Menurut Kapten Inf Sondah Krisyamto, sebanyak 100 orang pengendara yang melintas terjaring operasi, dilakukan sidang virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember, dengan sanksi diantaranya 18 orang dikenai sanksi denda sebesar Rp. 30.000 dan 82 orang dikenai sanksi kerja sosial, dengan melakukan pembersihan sekitar tempat operasi.
Upaya ini merupakan bagian dari mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan, mengenakan masker saat berkendara diluar rumah serta menjaga jarak sosial saat dikerumunan, merubah pola kebiasaan masyarakat inilah sasarannya, dan hal inilah yang saat ini menjadi faktor utama dalam memutus rantai penyebaran covid 19. Kata Danramil 0824/14 Panti tersebut.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin mengapresiasi kegiatan operasi yang dilakukan tersebut sebagai implementasi program Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember dalam menjalankan Inpers No.06/2020, Pergub No.53/2020 dan Perbup No. 47/2020 yang mengatur terkait percepatan penanganan covid 19, serta upaya pendisiplinan masyarakat.
Operasi ini akan terus dilakukan hingga masyarakat secara keseluruhan memiliki kesadaran untuk merubah pola kebiasaannya, minimal mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah, sehingga berpotensi mencegah penyebaran covid 19 disekitarnya. Tegas Dandim 0824/Jember yang sekaligus sebagaiu Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 di Kabupaten Jember. (Siswandi)