JEMBER - Upaya pencegahan Penyebaran Covid 19, Gugus Tugas Kabupaten Jember melakukan operasi yustisi dengan sasaran pendisiplinan masyarakat secara masiv disemua wilayah, baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil.
Pada Minggu 01/11/2020 Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, menggelar operasi yustisi dengan sasaran pendisiplinan masyarakat, dilakukan dalam skala besar, dilakukan di Jalan Raya depan Koramil 0824/14 Panti.
Operasi skala besar tersebut melibatkan personel Polres Jember Iptu M.Lutfi, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Sondakh Krisyanto, personel BPBD Jember dipimpin Rudi S, Satpol PP Pemkab Jember dipimpin Syamsu S, Personel Dinas Perhubungan Kab Jember serta unsur instansi terkait lainnya.
Menurut Kapten Inf Sondah Krisyanto, saat diwawancarai pada Senin 02/11/2020 menyatakan, bahwa pada operasi tersebut seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua dilakukan pemeriksaan oleh petugas operasi.
Sebanyak 84 orang pelanggar terjaring operasi tersebut, dikenakan tindakan sidang ditempat dan sanksi sosial membersihkan halaman Koramil 0824/14 Panti. kata Kapten Inf Sondah Krisyamto.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi jurnalis indonesiasatu.co.id terkait kegiatan tersebut, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember menyatakan, bahwa pelaksanaan operasi yustisi tersebut merupakan implementasi peraturan pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid 19.
Dan dalam pelaksanaanya, kita menggunakan cara-cara humanis dan semata-mata merupakan ajakan kepada masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan, minimal selalu mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah, agar kita selamat dan terhindar dari penyebaran Covid 19. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)