JEMBER - Satu lagi pengedar obat-obatan terlarang atau tanpa izin berhasil diciduk anggota reskrim polsek sumbersari. Pelaku berinisial YD(31) pemuda asal Kelurahan Kebonsari kec sumber sari Kabupaten jember
Kapolsek sumbersari Polres jember Kompol Sugeng mengatakan penangkapan terhadap YD terjadi pada rabu (23/3), sekitar pukul 16.00 WIB di kios bensin lampu merah perhutani, barang bukti yang didapat petugas dari pelaku yakni 8 klip plastik obat jenis obat bertuliskan huruf Y, dua klip berisi 9 butir obat dextro, HP, dan uang hasil penjualan pil tsb.
“Penangkapan atas tersangka YD atas dasar informasi dari masyarakat yang mengetahui aktivitas sehari-hari pelaku sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Dari penangkapan tersebut dilanjut penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak itu, ” ungkap Sugeng.
Dari tangkapan pengedar Okerbaya tersebut, "pelaku mengakui perbuatannya, kini pelaku dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita juga lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pemasok Okerbaya tersebut, " pungkas Kapolsek sumbersari.(humas polres jember)