JEMBER - Pada hari Sabtu, (02/10/2021) telah dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jember tentang Jawaban Bupati atas Pandangan Umum frasi-fraksi DPRD Jember tehadap Raperda tahun 2021 - 2026.
Sidang paripurna dihadiri oleh Bupati Jember bersana Wakil Bupati serta jajaran pimpinan DPRD, bersama 23 orang anggota DPRD secara daring dan 14 orang anggota DPRD secara luring.
Bupati Jember, Hendy Siswanto mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2021-2026. Dimana pandangan umum yang disampaikan merupakan masukan yang konstruktif dan berbobot dalam rangka pembahasan dokumen RPJMD Kab tahun 2021-2026.
Hal ini merupakan usaha bersama Eksekutif dan Legislatif karena proses dan tahapan dilakukan secara bersama dan sinergis.
“Kami berharap dapat memastikan dan anggota dewan untuk membantu dan mengawal serta menetapkan perda-perda ini setelah pelaksanaan dan ikut mengawasinya, ” tutur Bupati.
Kepada fraksi Nasdem, Bupati sampaikan terimakasih telah mengingatkan untuk dapat merumuskan dan meramcang dengan harapan dapat mengakomodir seluruh warga Jember, dan dengan adanya lima Perda tersebut dapat meningkatkan kualts publik dan pembangunan di Jember.
Kepada fraksi PKB, dia menyampaikan atas koreksi terhadap Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Perumdam Tirta Pandalungan. Dia menambahkan aturan yang ada yaitu Permendagri nomer 02 tahun 2007 dan peraturan pemerintah nomer 04 tahun 2017. Berdasarkan jumlah pelanggan yang tersedia bahwa peningkatan jumlah pelanggan yang membutuhkan koordinasi yang konsisten terhadap bidang pengawasan bidang umum, direktur teknik dan dipimpin oleh direktur utama.
Untuk bidang bidang teknik membawahi para kabag teknik yang mencakup kabag produksi, kabag trandis dan kabag perencanaan, sedangkan direktur bidang umum membawahi kabag umum, kabag berlangganan dan kabag keuangan, dengan tiga orang dilihat lebih pas dan lebih maksimal karena cakupan bidang-bidang yang ada. (Narno).