Jember Zona Merah, Dandim 0824: Semua Pihak Tingkatkan Upaya Tekan Angka Penyebaran Covid-19

    Jember Zona Merah, Dandim 0824:  Semua Pihak Tingkatkan Upaya Tekan Angka Penyebaran Covid-19

    JEMBER - Kondisi sebaran Covid 19 Kabupaten Jember selama beberapa hari ini meningkat secara signifikan, sehingga menjadikan Kabupaten Jember sebagai daerah zona merah, yang hampir merata di seluruh wilayah kecamatan.

    Kondisi ini menjadi keprihatinan semua pihak, apalagi menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),   yang tinggal beberapa hari lagi.

    Menyikapi hal tersebut saat kami Konfirmasi Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, sekaligus selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember menyatakan, bahwa dirinya sangat prihatin sekali dengan kondisi sebaran Covid 19, yang tiba-tiba mengalami  peningkatan secara signifikan.

    Pada awal Desember ini menurut Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 Kab Jember Gatot Triyono, rincian kasus terkonfirmasi positif sebanyak 2.482 orang, pasien sembuh 1.830 orang, dan pasien meninggal 117 orang, dalam rilis melalui zoom meeting di Jember, Selasa 01/12/2020 malam.

    Untuk  penambahan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada Selasa ini tercatat sebanyak 41 orang, sembuh 34 orang, dan meninggal dunia sebanyak enam orang, kasus posistif tersebut berasal dari hampir semua wilayah kecamatan, sehingga menjadikannya Kabupaten Jember kembali menjadi Daerah Zona Merah.

    Secara terpisah,   Dandim 0824/Jember turut menyerukan, baik kepada Koramil Jajarannya maupun semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan upaya, bila perlu dalam seminggu ini Kabupaten Jember sudah kembali pada Zona orange.

    Kita sudah memerintahkan Danramil jajaran, untuk merkoordinasi dengan unsur terkait lainnya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan  3 M, mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak sosial, dan hal ini harus menjadi kebiasaan baru masyarakat kita.

    Kemudian meningkatkan 3 T, yaitu testing, Tracing dan treadment, terutama bagi kelompok-kelompok yang pernah kontak aktif dengan penderita, 2 hal ini harus kita optimalkan, harus kita tingkatkan. Tegas Dandim 0824/Jember.

    Selanjutnya upaya penegakan disiplin juga harus lebih diintensifkan melalui operasi-operasi Yustisi, karena kita sudah memiliki patung hukum dan yang duduk di Gugus Tugas Covid 19 ini unsurnya lengkap, termasuk Pengadilan Negeri Jember.

     Sehingga penegakan disiplin tersebut harus dilakukan dengan humanis namun berani tegas melakukan tindakan, dengan sanksi-sanksi yang sudah diatur pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 06/2020, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 53/2020 dan Peraturan Bupati Jember (Perbup) No. 47/2020.

    Hal inilah satu-satunya upaya yang dapat kita  lakukan, untuk itu sekali lagi kepada masyarakat Jember kembali saya mengajak untuk bersama-sama mendukung, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Pungkas Dandim 0824/Jember yang selalu aktif memonitor perkembangan sebaran Covid 19 serta aktif turun ikut melakukan upaya-upaya percepatan penanganannya. (Siswandi)

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Penyebaran Covid 19, Markas Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Profesionalitas Aparat Kewilayahan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tempurejo Terima Logistik Pilkada, Polsek Bersama Koramil 0824/09 Tempurejo Lakukan Pengawalan
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami