Jember - Polres Jember menangkap seorang penjahat jalanan atau jambret yang sudah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku yang hendak kabur saat diamankan.
"Ya, kami berhasil menangkap terhadap tersangka RH yang diduga melakukan tindak pidana Curas yaitu penjambretan, " ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH dalam press rilis, pada kamis (02/02).
Tersangka berinisial nama RH (32)buruh harian lepas yang merupakan warga Desa Plalangan Kecamatan Kalisat , Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka
telah melakukan tindak pidana penjambretan 14 TKP di Kabupaten Jember, 10 TKP berhasil menjalankan aksinya dan 4 TKP lainnya masih berupa percobaan perampasan, dimana pelaku setiap melakukan aksinya selalu menodongkan golok ke korbannya ini.
Tidak hanya melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten jember saja. Namun dia juga pernah beraksi di daerah Krikilan Kabupaten Banyuwangi.
Modus nya Pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat yang sepi, saat melihat sasaran atau target, pelaku mendatangi korban dengan mengalungkan sebilah golok untuk bisa menguasai barang berharga milik korban, Dari aksinya yang terakhir dilakukan pada 31 Januari kemarin di Suboh, ”pelaku berhasil menggondol 2 unit Tab atau Android, dan yang tunai Rp. 700 ribu milik korban. “Untuk barang bukti Tab berhasil kami amankan, namun untuk uang tunai 700 ribu, sudah dihabiskan pelaku untuk pesta miras dan membeli obat obatan terlarang, ”pungkas Hery.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dimana ancaman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.