JEMBER - Warakawuri adalah janda dari anggota TNI aktif maupun purnawirawan, merupakan ahli waris yang berhak menerima santunan duka setelah suaminya wafat, seperti yang dilakukan oleh Kodim 0824/Jember pada Selasa 11/05/2021 yang menyerahkan uang kedukaan kepada 24 orang Warakawuri purnawirawan dan 6 orang Warakawuri aktif.
Mereka yang menerima uang duka tersebut adalah Warakawuri yang suaminya meninggal periode 2017-2019 dan uang dukanya sudah turun di Kodim 0824/Jember.
Dalam keterangannya Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim 0824/Jember Kapten Inf Ismianto menyatakan sekaligus kita sosialisasikan terkait proses pengusulan uang duka hingga sudah turun seperti sekarang ini, yang memang memerlukan waktu hingga seperti ini, sehingga mohon pengertiannya.
Kemudian keuangan yang berhak diterima.oleh ahli waris dalam hal jnj istrinya, sebesar Rp. 9.500.000, -, nanti silahkan diterima satu persatu, silahkan dihitung dan tidak ada potongan sama sekali, jadi hal ini kita lakukan secara transparan, sesuai arahan Dandim 0824/Jember. Pungkas Kapten Ismianto.
Sementara itu Dandim 0824/Jember secara terpisah dalam wawancaranya menyatakan, bahwa uang duka ini merupakan hak sepenuhnya ahli waris, sehingga tidak dibenarkan adanya potongan apapun, dan harus diserahkan utuh.
Beliau-beliau ini istri dari senior-senior kita dan mereka telah mendahului kita, sehingga ini yang dapat kita perbantukan kepada mereka, justru kita yang harus membantunya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)