JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember memperlonggar aktivitas masyarakat meski harus tetap mengacu pada pelaksanaan prokes dengan masuknya daerah tersebut pada PPKM Level 2.
Untuk mengatur segala aktivitas masyarakat, sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, mengeluarkan kebijakan tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Jember sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten resmi ditetapkan PPKM level 2.
Isinya kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan Pembelajaran tatap muka terbatas jumlah kehadiran siswa 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan penerapan prokes ketat.
Bupati Jember Hendy Siswanto kepada warganya mengungkapkan bahwa penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu Hendy mengingatkan masyarakat Jember untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami sendiri di Pemkab Jember ini untuk menggenjot terus vaksinasi, saat ini Jember sudah level 2, saya menyampaikan terimakasih dan warga harus tetap disiplin protokol kesehatan, ” kata Bupati saat berada di isoter Hotel Kebonagung, Rabu (07/09/2021).
Hendy menyarankan bagi masyarakat Jember jika terjadi positif Covid-19 untuk ditempatkan di isoter karena fasilitas semua ada, tenaga kesehatan juga selalu siap serta makannya terjamin.
Menurur Bupati Hendy saat ini ada 12 orang yang dirawat di kabupaten isoter, dan 38 orang ada di kecamatan isoter. (Narno).