JEMBER - Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto dan Ketua Pengadilan Agama Klas 1A Jember Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. menandatangani nota kerjasama antar kedua lnstansi yang berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (07/10/2021).
Kerjasama ini meliputi berbagai aspek di antaranya pelayanan digital jarak jauh pengadilan agama sehingga memungkinkan masyarakat yang rumahnya jauh dari kantor Pengadilan Agama, bisa terlayani cukup via online.
Ada juga pelayanan langsung di desa, dimana Pengadilan Agama yang jemput bola langsung ke desa, langsung laksanakan sidang di desa, mempercepat proses dan biayanya lebih murah daripada warga desa masih harus bolak-balik ke kantor Pengadilan Agama.
“Intinya untuk lebih memudahkan pelayanan oengadilan agama kepada masyarakat, ” ungkap Bupati Hendy Siswanto.
Ada juga program Yamuna yaitu ramah perempuan dan anak, kita ikut serta membantu menekan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Anak (AKI-AKB) dengan kerjasama dengan DP3AKB serta Dinkes Jember.
“Dan yang luar biasa DP3AKB juga mengeluarkan program pelatihan kerja bagi perempuan setelah perceraian, perempuan kepala keluarga sehingga mereka setelah bercerai tidak kebingungan tapi diharapkan sudah mandiri dan kehidupan mereka tidak menjadi masalah lagi di Jember, ” pungkasnya.
Berdasarkan data mulai Januari hingga awal Oktober 2021, Pengadilan Agama (PA) Jember mendapatkan perkara perceraian sebanyak 4300 kasus. Untuk angka kasus perceraian tertinggi itu, berada di wilayah selatan Kabupaten Jember.
Tingginya kasus perceraian ini membuat Pemkab Jember melalui DP3AKB menginisiasi pelatihan kerja bagi perempuan yang mengalami perceraian supaya kehidupannya bisa mandiri, sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka. (Narno).