JEMBER - Operasi Yustisi yang digelar dalam rangka mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid 19, terus digelar secara masiv oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, seperti yang dilakukan pada Rabu 02/06/2021 di Depan Kantor Dinas Perhubungan Jl Hayam Wuruk Jember.
Personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut diantaranya Polres Jember Dipimpin Iptu Heru S, Posko Gugus Tugas Kabupaten dipimpin M Yusuf, Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Suwarno, unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP Kab Jember serta unsur terkait lainnya.
Menurut Kapten Inf Suwarno Perwira Seksi Operasi Kodim 0824/Jember, pada operasi tersebut dilakukan pencermatan terhadap pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Lebih lanjut Kapten Inf Suearno menegaskan bahwa ada 11 pengendara roda dua yang kedapatan tidak mengenakan masker, mereka langsung dihentikan dan dikenai sanksi teguran dan sanksi sosial hormat bendera di depan kantor Dishub Kabupaten Jember, serta kita lakukan pendataan.
Menyikapi hal tersebut, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin menyatakan bahwa operasi yustisi tersebut terus dilakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Jawa Timur yaitu Pergub No. 53/2020, terkait percepatan penanganan Covid 19, termasuk dalam hal pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)