JEMBER - Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan tensinya mulai ditingkatkan, semula pelanggar dikenai sanksi kerja sosial, pada operasi yang digelar Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember pada Rabu 02/12/2020 di Jl Gajah Mada Jember, seluruh pelanggar disiplin Protokol kesehatan langsung disanksi denda Rp.30.000, - dan kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi.
Sebanyak 140 pelanggar langsung disidang ditempat dan diberikan sanksi denda tersebut oleh petugas operasi yustisi yang terdiri dari unsur gabungan tersebut.
Unsur yang dilibatkan diantaranya unsur yang tergabung pada Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, diantaranya Pasukan Polres Jember dipimpin Kapolsek Kaliwates Kompol Edi Sudarto, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin Danramil 0824/12 Kaliwates Kapten Inf Didik Purwo Budianto, Satpol PP Pemkab Jember dipimpin Camat Kaliwates Bambang Saputro, Hakim Pengadilan Negeri Jember serta unsur terkait lainnya.
Menurut Kapten Inf Didik Purwo Budianto, secara keseluruhan para pelanggar tersebut dikenai sanksi denda, karena kita sudah melakukan himbauan dan operasi secara menyeluruh dan mereka tetap membandel tidak mematuhi protokol kesehatan, ini penting untuk keselamatan mereka dan orang-orang disekitarnya, sehingga meskipun tetap mengedepankan cara yang humanis, namun kepada pelanggar tanpa ragu lagi kita kenai tindakan tegas berupa sanksi denda, untuk efek jera.
Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, sekaligus selaku Wakil Ketua Gugus Gugas Covid 19 Kabupaten Jember, sangat mendukung dengan tindakan yang dilakukan oleh petugas operasi yustisi dilapangan.
Apalagi Kabupaten Jember saat ini masuk daerah zona merah, kita harus meningkatkan upaya-upaya termasuk pendisiplinan masyarakat, sebagai kunci utamanya.
Baca juga:
Jembatan Rusak, Jadi Perhatian Tersendiri
|
Bahkan waktu operasinya kita tingkatkan, pada hari-hari sebelumnya kita gelar satu jam, untuk saat ini kita gelar tiga jam sekali menjalankan operasi yustisi, sehingga dapat.menjaring pelanggar lebih banyak lagi. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)