JEMBER - Operasi Yustisi Skala Besar terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat Jember untuk mematuhi Protokol Kesehatan covid 19, seperti yang dilakukan pada Selasa 15/12/2020 di Terminal Ajung Kec Ajung Kab Jember.
Semua unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember diturunkan, diantaranya dari Polres Jember Dipimpin AKP Istiono, TNI dari Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, dari Satpol PP dipimpin Supriyadi, dari BPBD Jember dipimpin M.Yusuf , dari.Pengadilan Negeri Jember, dari Dinas Perhubungan dan lain-lain.
Menurut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, operasi yustisi yang dilakukan setiap hari ini, durasinya ditambah guna memperluas jangkauan masyarakat, sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, minimal mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah.
Sebanyak 50 orang pelanggar hari ini tadi dilakukan sidang ditempat dan diputuskan sanksi biaya perkara Rp. 2000, - dan sanksi sosial berupa pembersihan sekitar lokasi operasi. kata Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, menyikapi kegiatan tersebut menyatakan, bahwa operasi yustisi tersebut merupakan amanat dari Instruksi Presiden RI (Inpres) no. 06/2020, Peraturan Gubernur (Pergub) no. 53/2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) no. 47/2020 yang masing-masing mengatur percepatan penanganan Covid 19 khususnya dalam meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. Tegasnya. (Siswandi)