JEMBER - Guna membendung sebaran Covid 19 di Kabupaten Jember, upaya pengawasan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan hingga ditingkat mikro, yang dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, seperti yang dilakukan oleh Koramil 0824/03 Kalisat bersama unsur Muspika, pada Kamis 09/09/2021 yang melaksnakan patroli pengawasan disiplin kesehatan masyarakat.
Patroli menyasar lokasi keramaian masyarakat diantaranya pasar tradisional, jalan raya dan lain-lain, melibatkan 3 personel Koramil 0824/03 Kalisat, 3 personel Polsek dan 2 orang personel Satpol PP Kecamatan.
Menurut Danramil 0824/03 Kalisat Kapten Inf Bambang Hari M, kegiatan patroli pengawasan protokol kesehatan tersebut, dilakukan secara masiv baik pada siang maupun malam hari.
Kita sepakat terus mengoptimalkan edukasi masyarakat, dengan melakukan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19. Tegas Danramil.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Latkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya menyatakan ucapan terima kasihnya kepada jajaran bersama Muspika yang selalu bersemangat dalam melakukan edukasi masyarakat tersebut.
Upaya mendisiplinkan masyarakat tersebut merupakan implementasi dari peraturan Gubernur Jawa Timur melalui Pergub no. 53/2020, terkait upaya percepatan penanganan Covid 19, sekaligus pelaksanaan pendisiplinan masyarakat melalui patroli pengawasan tersbeut. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)