JEMBER - Dalam upaya meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menggagas untuk mengadakan kesepakatan bersama antara Pengadilan Agama Klas 1 A Jember dengan Polres Jember.
Penandatanganan MoU berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha, disaksikan langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Rabu (17/11/2021).
Dengan Kesepakatan Bersama tersebut, terdapat adanya dukungan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan sosial. Serta mendukung setiap kegiatan perlindungan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bupati Hendy menjelaskan, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jember membuat perempuan dan anak kaum paling rentan rentan.
Hendy mengungkapkan, setelah perceraian tidak sedikit suami yang tidak menafkahi mantan istrinya dan menelantarkan anaknya.
Untuk itu, Bupati Hendy mengingatkan, masih banyak yang harus dibenahi dan memerlukan langkah kolaboratif dari berbagai pihak, seperti yang dilaksanakan kali ini kolaborasi antara Pengadilan Agama dengan Polres Jember.
“Ini menjadi awal bersama untuk melayani yang terbaik untuk masyarakat Jember, ” kata Hendy.
“Perceraian juga berpotensi menghasilkan kemiskinan baru, dan gagalnya generasi penerus bangsa, ” tutur Hendy.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Klas 1 A Jember Drs. H. Achmad Nurul Huda, MH menyampaikan ada tiga juknis yang akan dikerjakan bersama yakni tata kelola pendaftaran perkara anggota Polri dan ASN Pemkab Jember, pengamanan dan eksekusi, serta perlindungan perempuan dan anak.
“Ada koordinasi yang jelas apabila ada perceraian dalam keluarga ASN maupun anggota Polri, tapi mudah-mudahan tidak sampai terjadi perceraian, ” kata Achmad.
“Kami juga bersepakat dengan Polres Jember untuk sosialisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) untuk ranah pidananya, tidak memberi nafkah itu termasuk KDRT dan ancaman hukumannya 3 tahun, nah ini yang akan kami sosialisasikan, ” tegasnya. (Narno).