Penandatanganan Nota Ksepakatan Ranwal RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2021 - 2026

    Penandatanganan Nota Ksepakatan Ranwal RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2021 - 2026

    JEMBER - Bupati Jember dan Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2021-2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, bertempat di Ruang Sidang DPRD Jember Jumat (13/08/2021).

    Rapat paripurna dihadiri secara luring oleh Bupati Jember, Wakil Bupati Jember serta Ketua, Wakil Ketua DPRD dan 9 orang anggota dewan, serta dihadiri secara daring sebanyak 25 orang anggota dewan.

    RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten dan memperhatikan RPJMD provinsi serta RPJM nasional.

    Panitia khusus DPRD Jember memberikan beberapa masukan saran terhadap Ranwal RPJMD tersebut seperti di antaranya meminta perbaikan Ranwal RPJMD dengan memasukkan data eksisting, secara detil dengan menyampaikan persentase capaian sebagai dasar untuk mengidentifikasi permasalahan, strategi dan sasaran program yang akan dirumuskan, memberikan penjelasan secara detil strategi dan formula dalam mengoptimalkan PAD juga sumber pendanaan lain terutama dari optimalisasi kinerja badan usaha, permodalan dan kerjasama daerah.

    Membuat perhitungan kerangka pendanaan kapasitas riil daerah, harapannya lebih didorong untuk mengoptimalkan PAD dan juga sumber pendanaan lain terutama dari optimalisasi kinerja badan usaha, permodalan dan kerjasama, serta formula efisiensi anggaran.

    Seluruh anggota dewan yang hadir secara luring maupun daring menyetujui rancangan awal RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026 untuk disahkan.

    Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember, M. Itqon Syauqi, S. TH.I menandatangani nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026 disaksikan oleh Wakil Bupati Jember dan Wakil Ketua DPRD Jember serta seluruh anggota dewan yang hadir.                       

    Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021-2026 merupakan amanat Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. 

    Muara dari keseluruhan proses yang telah dan akan dilalui dalam penyusunan RPJMD ini adalah pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021-2026. (Narno).

    Pemerintahan
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran Covid 19, Koramil 0824/22...

    Artikel Berikutnya

    Jamin Ketersediaan Oksigen, Koramil 0824/13...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Personel Koramil 0824/04 Sukowono Beri Pelatihan  Saka Wira Kartika
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia

    Ikuti Kami