Jember-Jajaran Unit Reskrim Polsek Kaliwates dan resmob kota dua berhasil menangkap pelaku pencurian paket yang berisi empat buah handphone di gudang ekspedisi kery express jalan imam bonjol kelurahan tegal besar kecamatan kaliwates kabupaten jember, pada minggu (22/01) Pelaku berinisial SND (22) berhasil dibekuk saat berada di jalan jawa kecamatan sumbersari, saat tersangka akan menjual barang hasil curianya hp oppo reno 8.
Kapolsek Kaliwates Kompol Zainuri SSos, menjelaskan, pelaku merupakan mantan karyawan ekspedisi KERRY EKPRESS Pelaku mengetahui seluk beluk isi gudang dan mengetahui barang-barang yang ada di gudang.
Saat kita tangkap, tiga buah handphone curian sudah terjual dan menyisakan satu handphone , Tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara, ” tandasnya.
Kompol Zainuri SSos, menjelaskan tersangka SND(22), warga desa grenden kecamatan puger awalnya memesan 4 (empat) unit HP OPPO Reno 8 dengan harga perunit sebesar Rp. 4.449.000, - (empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan menggunakan aplikasi Lzd dengan pembayaran secara COD dengan melalui jasa pengiriman KERRY EXPRES adapun 4 (empat) unit Setelah paketan milik tersangka datang dan dihubungi oleh pihak jasa pengiriman KERRY EXPRES bahwa sedianya keesokan harinya barang pesanan akan diantar kepada tersangka maka pada malam harinya tersangka mendatangi gudang penyimpanan barang KERRY EXPRES untuk melakukan pencurian dan setelah barang berhasil dicuri lalu dijual oleh tersangka secara online melalui akun media sosial Facebook dan uang hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online dan membeli kebutuhan pribadi
Baca juga:
Sekuriti Dibina, Keamanan Ditingkatkan
|
Setelah menerima laporan, kemudian unit reskrim polsek Kaliwates berkoordinasi dengan Unit Opsnal Kota 2 Sat Reskrim Res Jember dan bersama sama melakukan penyelidikan kemudian Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Jawa Kel. Sumbersari Kec. Sumbersari Kab. Jember petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat akan menjual barang berupa HP OPPO Reno 8 yang selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kaliwates guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Bakal kami jerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.