JEMBER-Seorang pengedar pil Putih Berlogo Y atau koplo di Desa Balung kidul Kecamatan Balung tertangkap. Sebanyak 138 butir pil koplo siap edar turut disita, Pemilik ratusan pil koplo yang di kemas 23 klip plastik itu yakni NP (22) warga Desa balung kidul, Kecamatan Balung kabupaten Jember.
NP Diduga telah mengedarkan pil koplo dan diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Balung Polres Jember Polda Jatim pada, Selasa(29/11) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 138 butir pil putih berlogo Y siap edar. Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 60 ribu. “Tersangka dan BB kita bawa ke polsek, ”pungkas Kapolsek Balung, AKP Sunarto SH.
Penangkapan ini, terang Kapolsek, berdasarkan laporan yang dari masyarakat. Pada polisi, warga melaporkan ada peredaran pil koplo di wilayah Desa Balung kidul, Kecamatan Balung. “Kami dapat laporan saat pelaku beraksi, ” ungkapnya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil koplo, polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menemukan ratusan butir pil koplo siap edar. “Pelaku mengakui pil kolo di rumah itu miliknya, ” tandasnya.
Untuk menjalani pemeriksaan, jelas Kapolsek, pelaku beserta barangnya dibawa ke polsek dan ditetapkan sebagai tersangka. Oleh polisi dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(sas/abi)
Baca juga:
Tiga Bintara Kodim Surabaya Utara Dilepas
|