Polres Jember Berhasil Hentikan Pelarian Terduga Bandar Sabu 

    Polres Jember Berhasil Hentikan Pelarian Terduga Bandar Sabu 

    JEMBER – Pelarian diduga bandar sabu yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO) berhasil dihentikan oleh Satreskoba Polres Jember, Selasa (12/12/2023) dinihari yang lalu.

    DPO yang berinisial SAK warga Desa Rambipuji Jember yang diduga kuat sebagai bandar sabu yang selama ini dikenal licin.

    Pria yang sudah menjadi DPO, dan oleh jaringan pengedar disebut sebagai Habib ini, dibekuk dirumah istri barunya yang ada di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember.

    Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa klip plastik berisi beberapa sabu yang sudah siap edar. 

    Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasatreskoba Polres Jember Iptu. Nurmansyah SH, menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.

    Adapun jaringan pengedarnya dari Tersangka SAK yang sudah menjadi TO (target Operasi) sebagai bandar sabu, sudah berhasil dibekuk oleh Polres Jember.

    "Pelaku seorang residivis yang juga DPO yang selama ini kita buru, dimana pelaku menjadi DPO dari kasus tertangkapnya WAH,  pengedar sabu asal Kaliwining Rambipuji pada awal November 2023 lalu, " ujar Iptu Nurmansyah, Sabtu (16/12).

    Dari penyelidikan dan pengembangan atas tertangkapnya WAH dan pengakuan WAH inilah, Polisi memburu SAK yang biasa disebut rekannya dengan sebutan Habib ini.

    "Keberadaan pelaku sempat kami temukan di sekitar kawasan Kecamatan Rambipuji, ketika hendak kita tangkap, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri, ” terang Iptu Nurmansyah.

    Namun saat Polisi melakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan beberapa barang bukti sabu-sabu yang disimpan di jaket pelaku.

    “Meski pelaku belum berhasil kita amankan saat itu, namun jaket dan beberapa barang bukti sabu siap edar, kita bawa sebagai barang bukti, " ujar Iptu Nurmansyah.

    Hingga akhirnya pelaku terdeteksi tinggal di rumah istri barunya yang ada di kawasan Mayang, setelah sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan 1 pengedar lagi dengan inisial PN alias Pinot pada 10 Desember 2023 pekan lalu.

    Dari penangkapan PN inilah, Polisi mengetahui keberadaan pelaku, jika pelaku bersembunyi dirumah istri barunya.

    Karena tidak ingin kehilangan jejak lagi, Polisi pada Senin 11 Desember 2023 melakukan pengintaian, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Rabu dinihari. 

    "Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan, termasuk mencari tahu dari mana pelaku mengambil barang haram tersebut untuk di edarkan melalui pengedar lainnya, " pungkas Kasatreskoba. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pos Koramil 0824/28 Pakusari Karya Bakti...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/23 Wuluhan Ajak Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tempurejo Terima Logistik Pilkada, Polsek Bersama Koramil 0824/09 Tempurejo Lakukan Pengawalan
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami