Polres Jember Gelar Operasi Gabungan Tekan Angka Pelanggaran dan Persempit Ruang Gerak Curanmor

    Polres Jember Gelar Operasi Gabungan Tekan Angka Pelanggaran dan Persempit Ruang Gerak Curanmor

    JEMBER – Dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan, Polres Jember Polda Jatim menggelar Operasi gabungan.

    Operasi yang mengedepankan teguran ini juga dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang tertib administrasi kendaraan bermotor.

    Selain itu, dengan operasi gabungan ini juga dalam rangka mempersempit ruang gerak pelaku pencurian motor ( Curanmor ) di wilayah hukum Polres Jember Polda Jatim.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata yang memimpin langsung operasi gabungan tersebut.

    "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait penertiban pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan peningkatan keselamatan di jalan raya, " ungkap AKP Bagas, Kamis (6/2/25).

    Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, antara lain Korp CPM, PDPP KB Samsat, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, serta Jasa Raharja Kabupaten Jember. 

    Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.

    AKP Bagas juga mengatakan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada penertiban administrasi kendaraan, tetapi juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas menjelang Operasi Ketupat.

    Lebih lanjut, AKP Bagas menambahkan bahwa pihaknya juga menerapkan sistem tilang elektronik (E-TLE) menggunakan mobil incar yang ditempatkan di sepanjang jalur operasi. 

    Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas secara real-time.

    Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 78 pelanggar yang terdiri dari pengendara roda dua, roda empat, hingga kendaraan barang. 

    Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot brong, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pelanggaran kelebihan muatan. 

    Dari total pelanggar tersebut, 59 orang diberikan teguran, sementara 19 lainnya dikenakan sanksi tilang.

    Harapannya dari operasi ini  mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan melengkapi administrasi kendaraan, sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Jember.  (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Balungkulon Koramil 0824/22 Balung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
    Indramayu Jadi Lokasi Pertama Sosialisasi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri
    Pasca Putusan MK, Patroli Gabungan TNI-Polri Jaga Kondusivitas di Yahukimo
    Tingkatkan Profesionalisme Personel Sathanlan Lanud Sultan Hasanuddin  Gelar Latihan Menembak

    Ikuti Kami