Polsek Ledokombo Amankan Pengedar Okerbaya

    Polsek Ledokombo Amankan Pengedar Okerbaya

    Jember-Unit Reskrim Polsek Ledokombo Polres Jember mengamankan seorang pria penyalahgunaan obat terlarang jenis pil putih berlogo Y, pria tersebut berinisial nama JH (27) warga Desa Sumber jati Kecamatan Silo kabupaten Jember. 

    Penangkapan terhadap JH bermula dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Paluombo Desa Sumber salak Kecamatan Ledokombo sering di gunakan transaksi obat-obatan 

    Anggota reskrim Polsek Ledokombo memulai penyelidikan di daerah yang dicurigai sering digunakan transaksi obat terlarang.Kecurigaan tersebut benar, petugas berhasil mengamankan JH saat akan melakukan transaksi pil koplo pada sabtu (11/02) sekitar jam 13.30 wib beserta barang bukti sejumlah Pil Trihexyphenidyl

    Dari tangan JH petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 plastik klip masing - masing berisi sebanyak 7 butir obat Trihexipinidyl dan Uang hasil penjualan obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 40.000, serta buah hand phone. 

    selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ledokombo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, disampaikan bahwa kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sebagaimana perubahan dalam Pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Razia Balap Liar, Satlantas Polres Jember...

    Artikel Berikutnya

    Rencana Aksi Peningkatan Kualitas Laporan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami