Sat Reskoba Polres Jember Berhasil Sita 10 Kg Ganja Jaringan Medan-Bali

    Sat Reskoba Polres Jember Berhasil Sita 10 Kg Ganja Jaringan Medan-Bali

    JEMBER - Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43 th ) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember. Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali. 

    Dari penangkapan seorang itu, polisi berhasil mengamankan 10 Kg Ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya. 

    AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari ditangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

    "Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi hand phone dan satu buah kartu ATM salah satu Bank". Terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat dilakukan konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember. 

    Lanjut terang Hery, "Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa, tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali, dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya". Imbuh Hery

    Dari keterangan tersangka AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali. AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.

    Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada bulan november 2022 sebanyak 8 kg, desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Pebruari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.

    Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati serta pidana denda paling sedikit 1, 3 milyar rupiah dan paling banyak 13 milyar rupiah.

    (AR)

    polres jember kapolres jember akbp hery purnomo satreskoba polres jember akp sugeng iryanto #polresjember #akbpherypurnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan Silaturahmi Dandim 0824/Jember...

    Artikel Berikutnya

    Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Berinisiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami