Tekan laju Perkembangan Covid 19, Operasi Yustisi Skala Besar di Jember Sanksi Denda 23 Orang

    Tekan laju Perkembangan Covid 19, Operasi Yustisi Skala Besar di Jember Sanksi Denda 23 Orang

    JEMBER - Guna menekan laju perkembangan covid 19 di Kabupaten Jember, intensitas operasi yustisi pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan terus digalakkan, pada Selasa 01/12/2020 operasi yustisi tersebut dilakukan di Jalan MT Haryono depan Mapolsek Sumbersari, oleh sejumlah unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.

    Unsur yang dilibatkan pada pelaksanaan operasi yustisi tersebut diantaranya Personel Polres Jember dipimpin Akp Istono, Personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Satpol PP Kab Jember dipimpin Samsu, unsur BPBD, Unsur dari Pengadilan Negeri Jember dan lain-lain,   ikut memantau jalannya operasi diantaranya Muspika Sumbersari .

    Menurut Kapten Inf Hendro Saiful Nurdin saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan menyatakan, bahwa kegiatan ini sesuai  penekanan Guguys Tugas Covid 19, apalagi saat ini trend senbaran covid 19 diberbagai wilayah meningkat, sehingga intensitas operasi yustisi ini ditingkatkan diseluruh wilayah jajaran.

    Dalam operasi ini saja ada 86 orang terjaring dan disanksi kerja sosial pembersihan sekitar tempat operasi, sedangkan ada 23 pelanggar diberikan sanksi dengan Rp. 30.000, dilakukan sidang ditempat dan membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,

    Pada setiap operasi kita tidak henti-hentinya mengajak masyarakat dengan sosialisasi,   dengan tindakan yang humanis, agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19, karena hanya dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut, kita dapat menekan laju perkembangan covid 19. Tegas Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful.

    Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammd Nurdin, dalam konfirmasinya mengapresiasi kegiatan operasi yustisi yang dilakukan oleh semua unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.

    Hal ini merupakan bagian dari ihktiar kita, untuk mengajak masyarakat agar merubah kebiasaannya dengan selalu mematuhi 3 M yaitu mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak sosial dengan orang lain, hal ini tentunya untuk menyelamatkan masyarakat itu sendiri dari bahaya penyebaran covid 19. Tegas Dandim 0824/Jember yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Civid 19 Kab Jember. (Siswandi)  

    Jember Jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Bersama Koramil 0824/23 Wuluhan Pantau...

    Artikel Berikutnya

    Motivasi Anggota, Danramil 0824/13 Rambipuji...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Personel Koramil 0824/04 Sukowono Beri Pelatihan  Saka Wira Kartika
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia

    Ikuti Kami