JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember mengeluarkan kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) selama PPKM darurat. Kebijakan itu diberlakukan sejak Kamis (08/07/2021), PJU di seluruh wilayah Kabupaten Jember dimatikan mulai pukul 20.00 WIB hingga pagi hari.
Kebijakan tersebut dilakukan mengingat tingkat mobilitas masyarakat Jember dimalam hari masih tinggi. Jajaran Pemda, TNI, Polri akan lebih masif untuk menekan mobilitas masyarakat sebagaimana Instruksi Kemendagri dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
Menanggapi keresahan masyarakat, Kapolres Jember melalui Ps. Kasie Humas Iptu. Brisan Imman akan menjamin keamanan dan keselamatan warga Jember yang khawatir akan meningkatnya aksi kriminalitas di jalan umum yang peneranganya dimatikan.
"Aparat Kepolisian dari tingkat Polres Dan Polsek Jajaran sudah mengantisipasi hal ini. Patroli cipkon kamtibmas akan ditingkatkan ke sejumlah titik rawan atau yang akan mengalami pemadaman PJU, " ujarnya, Sabtu (10/07/2021)
Pihaknya meminta masyarakat Jember agar mematuhi anjuran pemerintah selama PPKM Darurat. "Menekan lonjakan penyebaran Covid-19 adalah tanggung jawab Kita bersama, bukan hanya Pemerintah. Dengan di rumah saja selama Pandemi, Kita turut berkontribusi menjaga keselamatan bersama", Pungkasnya. (Narno)