JEMBER - Forkopimda Kabupaten Jember melakukan sidak di beberapa tempat Kafe dan Restoran serta pedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalan Mastrip dan jalan Jawa, Selasa malam (06/07/2021).
Dalam sidak
itu masih ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari adanya restoran dan kafe yang masih buka dan melayani konsumen dan maksn di tempat diluar ketentuan PPKM Darurat.
Bupati Hendy mengatakan
sudah diimbau untuk hanya melayani pesan antar saja.
"Ini tidak boleh lagi terjadi ke depannya. Semua harus disiplin mematuhi ketentuan PPKM Darurat demi keselamatan kita semua, ” tegas Bupati Hendy.
Sekanjutnya rombongan melanjutkan patroli di Jalan Gajah Mada dan ke lingkungan Kaliurang karena adanya laporan dari warga terkait sebuah kafe yang terdapat kerumunan pengunjung.
“Ini di Kaliurang ada satu kafe yang masih buka, kita ingatkan hari ini. Kalau besok masih buka lagi melebihi ketentuan maka akan kami berikan tindakan sanksi yang tegas, ” papar Hendy.
“Ini jangan terulang kedua kalinya, boleh berjualan asal hanya melayani pesan antar, dan dibatasi maksimal pukul 20:00 WIB, ” pesan Bupati Hendy.
Bupati Hendy mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mau peduli dan mensukseskan pelaksanaan PPKM Darurat. Masyarakat dihimbau untuk terus berikhtiar dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jember. (Narno)