JEMBER - Kabupaten Jember terjadi penurunan kebijakan PPKM dari yang sebelumnya dikenakan kebijakan PPKM level 4, kemudian hari ini turun menjadi level 3 sesuai Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2021.
Ada sejumlah faktor yang menjadi acuan menetapkan level PPKM pada suatu daerah. Acuan ini merujuk pada jumlah kasus konfirmasi, perawatan di RS, dan kematian. Pelevelan juga mempertimbangkan testing, tracing, dan bed occupancy rate (BOR).
PPKM Level 3 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Ada beberapa kelonggaran pada level 3 ini seperti tempat ibadah diperbolehkan dibuka kembali untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan serta peribadatan dengan batas maksimal 25% dari kapasitas. Pasar rakyat, swalayan, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan batas operasional maksimal pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Dan toko yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan batas operasional maksimal pukul 15:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Pencapaian level 3 ini, mari kita jadi penyemangat untuk lebih patuh, lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan, supaya ke depannya bisa turun lagi ke level 2 bahkan level 1, ” jelas Bupati Hendy Siswanto saat memimpin rapat PPKM Level 3 di Pendopo Wahyawiwagraha, Selasa (03/08/2021).
Dalam rapat tersebut, Bupati Hendy Siswanto menyampaikan strategi yang harus dilakukan di PPKM 3 dengan fokus penekanan penanganan Covid-19 di sektor hulu. Penanganan di sektor hulu yang dimaksudkan adalah PPKM Mikro.
“Kita akan memasifkan PPKM Mikro berbasis RT/RW sebagai pencegahan Covid-19 di sektor hulu. Saya akan memulai PPKM Mikro ini di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kaliwates, Patrang dan Sumbersari, ” terang Bupati Hendy.
Bupati menyampaikan dipilihnya 3 kecamatan tersebut dinilai sebagai penyumbang tertinggi kasus Covid-19 di Kabupaten Jember.
Bupati mengintruksikan untuk melakukan operasi yustisi selama 7 hari di 3 kecamatan tersebut, mulai dari perkotaan, kelurahan hingga perkampungan atau lingkungan.
Petugas juga akan turun ke rumah-rumah untuk melakukan swab ke warga yang mempunyai kontak erat dengan pasien Covid-19. Untuk itu, setiap Ketua RT/RW diwajibkan mendata warganya yang terpapar Covid-19.
“Jika hasil swab dinyatakan positif Covid-19, tenaga kesehatan akan menentukan apakah isolasi mandiri atau isolasi terpusat. Keluarga dari pasien yang sedang isolasi akan diberikan beras dan lingkungannya akan disemprot disinfektan, ” terangnya.
Selain itu, setiap kecamatan juga wajib menyediakan 3 gedung sekolah sebagai tempat isolasi terpusatnya, tim bergerak menyebar ke kampung-kampung selama 7 hari berturut-turut. (Narno)