JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin dan Kapolres AKBP Arif rahman Arifin langsung turun kelapangan pada Sabtu 03/07/2021 Pukul 20.00 Wib.mengecek langsung Pemberlakuan Pembatasan (PPKM) Darurat, mengantisipasi meluasnya penyebaran varian baru covid 19 di Kabupaten Jember.
Pada kesempatan tersebut Bupati Jember Hendy Siswanto sempat menegur beberapa warung yang masih buka untuk segera menutup warungnya, jam malam kota sampai dengan pukul 20.00 Wib, bahwa sesuai surat edaran yang telah disosialisasikan, surat edaran Bupati Jember nomor : 300/246/416/2021 tanggal 29 Juni 2021 perihal Pembatasan kegiatan Usaha Ekonomi Masyarakat sampi dengan pukul 20.00 Wib.
Seluruh bagian Kota mendapatperhatian oleh Forkopimda Jember, bagi yang mebandel langsung dilakukan teguran, bahkan kita data dan kalau besuk mereka masih membandel akan kita lakukan penutupan hingga pencabutan ijin usahanya, ini dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk patuh pada himbauan pemerintah yang notabene untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat luas. Kata Bupati Jember.
Semetara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, usai kegiatan menyatakan dukungannya terhadap upaya penyekatan jalan-jalan, penutupan seluruh kegiatan usaha pada Pukul 20.00 Wib, hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan mempersempit potensi penyebaran covid 19.
Kepada semua pihak hendaknya memahami situasi dan kondisi pandemi saat sekarang ini, sehingga saya turut menghimbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan, dan mengurangi mobilitas diluar rumah, Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)