JEMBER - Guna memutus rantai penyebaran covid 19 utamanya mengantisipasi berkembangnya varian baru yang mulai menyebar termasuk di Kabupaten Jember, seluruh jajaran Muspika melakukan langkah-langkah optimal dalam mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diwilayahnya, seperti yang dilakukan Muspika Kaliwastes, pada Minggu 04/07/2021 menurunkan unsurnya untuk melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan diwilayah Kelurahan Lingkungan Chondro Utara Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember.
Lokasi yang menjadi sasaran penyemprotan dan sosialisasi adalah Jl Gajah Mada XIX RW. 09 RT. 01, 02 dan 03. Hadir pada sosialisasi tersebut diantaranya Babinsa Serda Syafii dan Serda Yuli Hartono, Bhabinkamtibmas, Bidan Puskesmas Henny S dan Ketua RW Sugeng H.
Menurut Danramil 0824/12 Kaliwates kapten Inf Didik Purwo Budianto, kegiatan sosialisasi dan penyemprotan tersebut diutamakan kepada daerah-daerah yang terdapat kasus positif covid 19, seperti di RW 09 Chondro utara tersebut, namun untuk Babinsa lainnya juga melaksnaakan kegiatan yang sama, untuk mengedukasi masyarakat.
Dengan langkah sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat lebih paham dan sadar untuk selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19. Utamanya dengan pemberlakukan PPKM Darurat yang membatasi kegiatan masyarakat, hingga dilakukannya jam malam penyekatan ruas-ruas jalan raya di Kota Jember.
Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, menyikapi kegiatan jajarannya tersebut saat kami konfirmasi menyatakan, bahwa seluruh Mispika diwilayah jajaran, sudak kita berikan arahan untuk turun kelapangan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Agar himbauan kita benar-benar dipahami oleh semua lapisan masyarakat, dalam rangka mengantisi pasi berkembangnya varian baru yang disinyalir sudah memasuki Kabupaten Jember, mari kita bersama-sama bersatu untuk kompak memerangi covid 19, dengan mematuhi PPKM Darurat dengan pembatasan-pembatasan sesuai edaran Bupati Jember. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)