JEMBER - Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat terus digalakkan oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, seperti yang dilakukan di Depan Kantor Kec Ajung pada Sabtu 07/11/2020.
Kegiatan operasi Yustisi tersebut dilakukan dalam skala besar dengan melibatkan seluruh unsur dalam Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dan dalam skala kecil dilakukan secara masiv di wilayah Kecamatan oleh semua unsur Muspika.
Operasi yang digelar di Depan Kantor Kecamatan Ajung tersebut melibatkan personel Polres Jember dipimpin oleh AKP Istiono, personel Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Peltu Asharianto, Muspika Ajung serta seluruh unsur terkait.
Menurut Peltu Asharianto, Sebanyak 83 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan rata-rata tidak mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah, kepada para pelanggar tersebut dilakukan sidang ditempat dan dikenai sanksi kerja sosial melakukan pembersihan halaman kantor kecamatan.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dalam konfirmasinya menyampaikan terima.kasih kepada semua unsur terkait yang melaksanakan operasi yustisi tersebut.
Disampaikan bahwa keberadaan operasi yustisi tersebut dalam rangka menegakkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, Karena hanya kedisiplinan masyarakat tersebut yang menjadi faktor utama, dalam.memutus rantai penyebaran Covid 19 di.Kabuoaten Jember. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)