JEMBER - Dalam mengantisipasi meluasnya penyebaran covid 19 di Kbupaten Jember, dengan perkembangan varian baru yang mulai memasuki Kabupaten Jember, Forkopimda Jember segera mengambil langkah dengan mengumpulkan semua elemen masyarakat khususnya pelaku usaha dan pengelola rumah ibadah, sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pertemuan dihadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun barlaman, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, Kapolres AKBPArif rahman Arifin serta para pelaku usaha diantaranya para owner cafe, tempat pembelanjaan, para takmir masjid dan lain-lain,
Pada Pertemuan tersebut disampaikan ketentuan-ketentuan pembatasan kegiatan usaha dan kegiatan ibadah, selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali sesuai Instruksi Kementrian Dalam Negeri RI (Inmendagri) No.15/2021, dalam rangka memutus rantai penyebaran covid 19, yang harus dipahami dan dipatuhi bersama, sebagai upaya menyelamatkan dan melindungi masyararakat.
Usai pertemuan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat kami wawancarai menyatakan, bahwa kita memang perlu duduk bersama, menyatukan visi dan persepsi kita, baik pemerintah maupun elemen masyarakat, [elaku usaha, pengurus tempat ibadah dan lain-lain, dalam rangka bersama-sama memerangi covid 19.
Pembatasan sosial melalui PPKM Darurat ini semata-mata kita lakukan untuk keselamatan kita semua, untuk kesehatan kita semua, untuk itu mari kita bersatu dan kompak memerangi covid 19 ini dengan mematuhi aturan PPKM Darurat, serta mematuhi protokol kesehatan covid 19. Tegas dandim 0824/Jember. (siswandi)