JEMBER - Operasi yustisi skala bear terus digelar oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dengan melibatkan semua unsur, seperti yang dilakukan pada Rabu 13/01/2021 di jalan raya depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Desa Arjasa Kec Arjasa Kabupaten Jember.
Unsur yang terlibat dalam operasi skala besar tersebut diantaranya dari Polri dari Polres maupun Polsek Arjasa dipimpin Iptu Lutfi, TNI dari Siaga Kodim 0824/Jember dan Koramil 0824/02 Arjasa dipimpin Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo.
Dari Satpol PP dipimpin Sekcam Arjasa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aris Maya, dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Dinas.Perhubungan, Pengadilan Negeri Jember dan lain-lain.
Menurut Kapten Inf Jarwo Adi Purnomo, dalam wawancaranya usai kegiatan menyampaikan, "bahwa pada operasi tersebut, dilakukan pengawasan terhadap pengendara yang melintas, yang tidak mengenakan masker dihentikan dan diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial".
"Sebanyak 47 orang pelanggar berhasil terjaring operasi yustisi tersebut, mereka rata-rata tidak.mengenakan masker. Kepada mereka dilakukan teguran dan sanksi mengucapkan Pancasila dan sanksi sosial pembersihan sekitar lokasi operasi". Kata Kapten Jarwo Adi Purnomo.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi terkait kegiatan operasi yustisi tersebut menyatakan, "bahwa kita melakukan operasi tersebut sebagai implementasi dari Instruksi Presiden RI (Inpres) No. 06/2020, Perarlturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No 53/2020 dan Peraturan Bupati Jember (Perbup) No. 47/2020, terkait percepatan penanganan Covid 19, khusunya penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat".
"Namun demikian petugas.dilapangan sudah kita instruksikan untuk melakukan secara humanis, dan sifatnya lebih pada mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan". Kata Dandim 0824/Jember Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember. (Siswandi)