JEMBER - Raperda RPJMD Kabupaten Jember 2021 'Ketok Palu' Jadi Perda. DPRD Jember menyetujui Rancangan Pembangunam Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil setelah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna.
Seluruh fraksi menyetujui Raperda APBD 2021 tersebut ditingkatkan menjadi Perda.
Rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026 berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Jember, Kamis (09/09/2021).
Bupati Jember Hendy Siswanto hadir dalam acara Rapat Paripurna DPRD Jember dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda tentang Perubahan RPJMD Tahun 2021 - 2026.
Rapat paripurna dihadiri secara langsung oleh sebanyak 22 orang anggota dewan dan 18 orang anggota dewan secara daring,
Dengan disetujui oleh seluruh fraksi, selanjutnya pimpinan sidang Itqon Syauqi meminta keputusan atas persetujuan tersebut, kemudian dalam Surat Keputusan DPRD Jember dan bersama persetujuan Bupati Jember yang ditandatangani oleh pimpinan dewan beserta Bupati Jember Hendy Siseanto.
Dengan selesainya penandatanganan dokumen Perda RPJMD 2021 ini, Bupati berharap dapat segera diimplementasikan guna melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, serta terlaksananya pembangunan daerah Kabupaten Jember untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Jember. (Narno).
.