JEMBER - Dalam rangka mendukung pemutusan rantai penyebaran Covid 19 Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember melakukan operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan (Protkes) di Jl Gajah Mada Jember.
Seluruh unsur yang tergabung pada Gugus Tugas Covid 19, dilibatkan dalam operasi tersebut, diantaranya dari Polres Jember 30 orang dipimpin Iptu Heru S, dari Kodim 0824/Jember 30 orang dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Syaiful, dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri Jember, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember dan lain-lainnya.
Menurut Danramil 0824/12 Kaliwates Kapten Inf Didik Purwo Budianto, yang hadir bersama Kapolsek Kompol Edy Sudarto dan Camat Bambang Saputro, dalam pelaksanaan operasi yustisi yang digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jl Gajah Mada tersebut, menjaring 60 orang pelanggar Protkes.
Mereka langsung dilakukan sidang ditempat dan dikenai sanksi diantaranya 4.orang mendapatkan sanksi sosial, 42 orang sanksi teguran dan 14 orang dikenai sanksi denda Rp. 30.000. Kata Danramil 0824/12 Kaliwates tersebut.
Sementara itu menyikapi kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, saat diwawancarai menyatakan, bahwa kita terus melakukan pengawasan dan penindakan, sebagai wujud kita jangan sampai lengah terhadap kedisiplinan Protkes masyarakat, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk itu saya berharap masyarakat memahami akan rentannya penyebaran Covid 19 ini kalau kita sampai abai, perubahan akan terjadi secara signifikan kalau kita abai, untuk itu mari kita selalu disiplin menjalankan Protkes ini. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)