JEMBER - Pelaksanaan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, terus dilakukan oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dalam memutus rantai penyebaran, seperti yang dilakukan pada Rabu 22/09/2021, yang melakukan operasi yustisi penegakan disiplin di Jl. Slamet Riyadi depan Polsek Patrang Jember.
Ikut terlibat dalam operasi yustisi tersebut diantaranya TNI Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Pelda Muhammad, Polres Jember dan Polsek Patrang dipimpin AKP Heri Supatmo, Satpol PP Pemkab Jember, Dinas Perhubungan dan unsur terkait lainnya.
Menurut Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0824 Jember, pelaksanaan operasi tersebut terus dilakukan meskipun level Pemberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sedah masuk pada level - 1, ini dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember.
Dalam memerangi Covid 19, Semua unsur memang dilibatkan dalam mengedukasi masyarakat, hingga pandemi ini dapat segera berakhir, pada operasi kali ini kita menindak 78 palanggar diantaranya 46 kita berikan sanksi kerja sosial pembersihan halaman Mapolsek Patrabg, 32 orang kita beri sanksi teguran. Ungkap Kapten Inf Suwarno.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya mengapresiasi semangat semua unsur yang terlibat dalam memerangi Covid 19 ini.
Kesadaran masyarakat merupakan bagian paling terpenting dalam upaya keluar dari pandemi covid 19 ini, untuk itu upaya pengawasan dan penegakan disiplin prokes terus dilakukan. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)