JEMBER - Penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19 masyarakat, menjadi prioritas dalam memutus rantai penyebaran, seperti yang dilakukan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember pada operasi yustisi yang menindak tegas 72 pelanggar protokol kesehatan, pada Sabtu 08/05/2021.
Operasi yustisi yang digelar di depan Mapolsek Patrang tersebut, melibatkan semua unsur Gugus Tugas Covid 19, diantaranya personel Polres Jember, TNI dari Kodim 0824/Jember, Satpol PP, Pengadilan Negeri Jember, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lain-lain.
Menurut Kapten Inf Sumaryono Danramil 0824/01 Patrang yang ikut turun bersama Muspika, pada operasi tersebut, menindak 72 orang pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Kepada pelanggar di kenai sanksi diantaranya 46 orang dikenai sanksi teguran dan 26 orang dikenai sanksi kerja sosial pembersihan sekitar tempat operasi. Kata Danramil Patrang tersebut.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, menyikapi kegiatan tersebut, menyapakaikan terima kasih atas pelaksanaan operasi yustisi tersebut, yang akan terus kita lakukan dalam mengedukasi masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan.
Sekali lagi masyarakat harus kompak merubah polan kebiasaan untuk mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini dapat segera berakhir. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)
Baca juga:
53 Personel Dikirim Ikut Garjas Periodik
|