Jember -
Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat Jawa - Bali guna meminimalisir penyebaran virus COVID-19. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sabtu Malam (03/07/2021), Sebanyak 70 personel gabungan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP Dan Dishub melaksanakan kegiatan cipta kondisi kamtibmas dan yustisi pengawasan mobilitas masyarakat selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jember.
Dipimpin Kabagops Polres Jember Kompol. Agus Supariono, S.S., sejumlah personel gabungan yang terbagi dalam 2 tim berpatroli pendisiplinan masyarakat, membubarkan kerumunan dan menutup arus lalu lintas menuju alun-alun kota Jember.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jember . Salah satu poinnya adalah pembatasan mobilitas masyarakat pada jam malam hingga pukul 20.00 WIB.
" Mulai Hari ini kami tingkatkan pelaksanaan patroli gabungan , untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat Jember bahwa PPKM Darurat telah diberlakukan, " kata Kabagops.
Dia menambahkan, patroli yustisi pendisiplinan masyakarat dan cipkon kamtibmas bakal terus dilakukan di beberapa titik sentral mobilitas dan aktivitas warga Jember. (Narno).