JEMBER - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi solusi pemerintah dalam penanganan covid 19 yang saat ini sedang mengganas hampir diseluruh wilayah tanah air, terkait hal tersebut Muspika Rambipuji melakukan sosialisasi PPKM Darurat kepada masyarakat di Balai Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember pada Sabtu 03/07/2021.
Hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya Camat Rambipuji, Danramil 0824/13 Rambipuji Kapten Chb Mulyadi, Kapolsek Rambipuji, Kepala Desa Kaliwining, Tenaga Kesehatan Puskesmas Rambipuji, perwakilan masyarakat terdiri dari para Ketua RW dan Ketua RT se Desa kaliwining.
Menurut Kapten Chb Mulyadi, saat kami wawancarai menyatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dalam mengoptimalkan PPKM Darurat dimasa pandemi covid 19 sedang mengganas saat ini.
Aparat RW dan RT diharapkan mampu menjadi motivator masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, mampu mengawasi masyarakatnya untuk mematuhi surat edaran Bupati Jember nomor : 300/246/416/2021 tanggal 29 Juni 2021 perihal Pembatasan kegiatan Usaha Ekonomi Masyarakat s/d Pkl 20.00 Wib di seluruh wilayah dalam mencegah penyebaran varian baru covid 19 yang relatif sangat cepat.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya mendukung upaya Muspika Jajarannya yang melakukan sosialisasi hingga ke tingat RW dan RT, sehingga masyarakat benar-benar disiplin PPKM Daruratini dan terhindar dari mengganasnya penyebaran varian delta covid 19.
Selaku Wakil Ketua Gugus TugasCovid 19 Kabupaten Jember, Letkol Inf Laode Muhammad Nurdin mengajak semua pihak ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan PPKM Darurat, dengan pembatasan-pembatasan sosial yang super ketat, salingmengingatkan apabila ada masyarakat disekitarnya yang abai, sehingga kita dapat keluar dari kondisi kritis seperti sekarang ini. (Siswandi)