JEMBER - Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid 19, kegiatan operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) terus digalakkan di Kabupaten Jember, seperti yang dilakukan Gugus Tugas Covid 19, pada Senin 20/09/2021 di Jalan Raya MT Haryono Jember.
Personel yang dilibatkan diantaranya, personel TNI Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Danramil 0824/11 Sumbersari Kapten Inf Sondah Krisyamto, personel Polres Jember dipmpin AKP Iatono, Satpol PP Kabupaten Jember, Dinas Perhubungan dan personel Pengadilan Negeri Jember terdiri dari Hakim Jumani dan Panitera Dion Pramesti.
Saat diwawancarai Kapten Inf Sondah Krisyamto menegaskan, bahwa masih ada saja orang yang melanggar Prokes, dengan tidak mengenakan masker saat berkendara, sehingga kita Petugas mengambil tindakan tegas.
Ada 37 Pelanggar, 20 orang di sanksi denda sebesar orang Rp. 30.000, - dan biaya perkara Rp. 1.000, -, sedangkan 17 orang diberikan sanksi kerja sosial.pembersihan sekitar tempat operasi.
Dan sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang ditempat, yang dilakuan oleh Panitera dan Hakim dari Pengadilan Negeri Jember tersebut. Kata Kapten Inf Sondah Krisyamto.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat di konfirmasi terkait kegiatan tersebut menyatakan, bahwa dirinya sangat mendukung petugas.operasi dalam mengambil tindakan terhadap pelanggar.
Memang kita tidak boleh ragu-ragu dalam mengambil tindakan tegas, karena operasi yustisi tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI no. 6/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor Pergub : 53/2020, terkait pelaksanaan percepatan penangnanan Covid 19, dalammhal pendisiplinan masyarakat. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)