JEMBER - Operasi yustisi pendisiplinan masyarakat Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, digelar di Pertigaan Jalan Raya Rambipuji Kecamatan Rambipuji, pada Jum'at 15/01/2021.
Kegiatan melambatkan semua unsur diantaranya unsur Polres Jember dipimpin AKP Istiono, unsur TNI Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Danramil Kapten Chb Mulyadi, Satpol PP, dan unsur lainnya
Disela-sela kegiatan, Danramil 0824/13 Rambipuji Kapten Chb Mulyadi, saat dikonfirmasi menyatakan, "bahwa pada operasi yustisi tersebut kita melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berlalu - lalang, dalam mematuhi protokol kesehatan covid 19, sekaligus sosialisasi protokol kesehatan dan rencana vaksinasi covid 19".
"Kegiatan tersebut kita lakukan secara humanis namun tetap tegas menindak para pelanggar diantaranya ada 80 orang disanksi denda sebesar Rp. 30.000, -, kemudian 437 orang dikenai sanksi kerja sosial pembersihan, 327 oraang dikenai sanksi teguran tertulis dan 439 orang dikenai sanksi teguran lisan".
Baca juga:
Jembatan Rusak, Jadi Perhatian Tersendiri
|
Kita diwilayah terus melakukan upaya sosialisasi dan pengawasan, meskipun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang membandel. tegas Kapten Chb Mulyadi.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi pada Sabtu 16/01/2021 menyatakan, "bahwa dirinya sangat menyayangkan ditengah pandemi memuncak seperti sekarang ini masih banyak.masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid 19".
"Untuk itu pada kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, meskipun sudah diberlakukan vaksinasi nantinya, protokol kesehatan ini tetap harus dilaksanakan".
"Sekali lagi mari kita tingkatkan kesadaran kita untuk mematuhi protokol kesehatan, untuk keselamatan diri kita dan orang-orang disekitar kita". himbau Dandim 0824/Jember. (Siswandi)