Jember - Polsek Tempurejo Polres Jember, berhasil mengamankan seorang warga desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, karena diduga menjadi pengedar Sabu di wilayah kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember.
Pria berinisial FN (32) itu diamankan pada Senin (06/03/2023) sekitar pukul 15.30 WIB berikut sejumlah barang bukti.
Kapolsek Tempurejo Iptu Dian SH mengatakan, Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dalam klip plastik kecil, Masing-masing seberat 0, 44 gram dan 0, 30 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti HP, buku kecil catatan pembeli, uang tunai Rp 1.290.000, serta dua buah sendok kecil untuk memasukkan sabu. Tak hanya itu, polisi juga membawa sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik air mineral dan dua buah pipet kaca, serta dua korek api.
Petugas meringkus tersangka di dalam rumahnya tanpa perlawanan, menurut pengakuan tersangka dalam menggaet pelanggan, Dia tidak menjual sabu dalam paket besar. Melainkan memecahnya menjadi paket hemat. Sehingga tersangka dapat menjangkau kalangan masyarakat desa. “Dalam satu gram sabu, dikemas menjadi delapan paket. Tiap paket dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, ” jelas kapolsek.
Kepada penyidik, tersangka mengaku para pelanggannya bukanlah kalangan pelajar atau anak-anak muda. Melainkan orang dewasa yang sudah kenal baik. “Saya awalnya memang pernah memakai, sehingga ingin menjual sendiri karena keuntungannya lumayan, ” ucapnya.
Kita masih kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, " imbuh Kapolsek dan kepada tersangka kami sangkakan pasal 114 subsider 112 UU narkotika ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 Ancaman 5 sampai 20 tahun, " terangnya.