JEMBER - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan bagi Pulau Jawa dan Bali, merupakan tindakan pemerintah dalam menekan laju perkembangan Covid 19 yang semakin mengganas dengan munculnya varian baru, demikian halnya di Kabupaten Jember, Forkopimda ikut turun tangan melakukan sidak agar masyarakat mematuhinya, seperti yang dilakukan pada Jum'at 09/07/2021.
Sejumlah warung dan tempat kuliener serta cafe yang membandel dan melanggar jam batas buka, langsung di inspeksi mendadak oleh Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, bersama Kapolres AKBP Arif Rahman Arifin.
Beberapa warung, cafe dan tempat kuliner.yang membandel di tutup paksa pada kesempatan tersebut, sekaligus diberikan penjelasan pentingnya mematuhi PPKM Darurat yang diberlakukan sementara waktu, dalam menghentikan sebaran Covid 19 yang semakin mengganas.
Usai kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa kita Forkopimda sepakat menegakkan PPKM Darurat ini, sehingga kita akan lakukan sidak setiap malam, lokasi-lokasi yang membandel akan kita lakukan tindakan tegas
Kita berharap masyarakat mematuhi, utamanya jam tutup, pada malam hari seluruh aktifitas perekonomian dilakukan pembatasan hingga jam 20.00 Wib, ini kita lakukan sementara waktu saja, tidak selamanya, sehingga tolong ini menjadi perhatian semuanya, sehingga kita selamat dari penyebaran pandemi Covid 19 ini. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)