JEMBER - Dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember, Gugus Tugas Covid 19 melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (protkes), di jalan raya depan Terminal Pakusari Jember pada Sabtu 01/05/2021.
Operasi yustisi yang melibatkan seluruh unsur yang tergabung pada Gugus Tugas Covid 19 tersebut diantaranya, Polres Jember dipimpin Iptu Moh Rifai, Kodim 0824/Jember dipimpin Peltu Satyo Utomo, Satpol PP dipimpin Rahman dan Muspika Pakusari, Dinas Perhubungan dan lain-lainnya, merazia pengendara yang tidak mengenakan masker.
Menurut Peltu Satyo Utomo Danposramil 0824/28 Pakusari, Sebanyak 58 pelanggar yang rata-rata tidak mengenakan masker saat berkendara dijalan, dikenai sanksi kerja sosial, dan pengarahan pentingnya penggunaan masker untuk menekan penularan covid 19.
Menyikapi hal tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, mengapresiasi kegiatan operasi yustisi tersebut, kita melakukan operasi tersebut setiap hari, namun kita sangat menyayangkan masih adanya pelanggaran masyarakat.
Untuk itu melalui kesempatan ini saya selalu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi ini dapat segera berakhir manakala masyarakat kompak mematuhi protkes tersebut, minimal biasakan mengenakan masker saat berkegiatan maupun berkendara dijalan. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)