JEMBER - Pada operasi yustisi yang digelar pada Jum'at 22/01/2021, digelar di Jalan Raya Depan Kecamatan Sukorambi, petugas operasi yustisi yang terdiri dari semua unsur Gugus Tugas Cobid-19 Kabupaten Jember, menjaring 141 pelanggar disiplin protokol kesehatan (protkes) covid-19.
Unsur yang dilibatkan pada operasi tersebut diantaranya personel Polres Jember dipimpin Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono, TNI dari Kodim 0824/Jember dipimpin Kapiten Inf Abd Muntholib, Satpol PP Penkab Jember dipimpin Syamsu S, juga ikut hadir Muspika Sukorambi.
Menurut Kapten Inf Abd Muntholib saat kami wawancarai usai kegiatan tersebut menyatakan, bahwa kegiatan operasi yustisi ini intinya kita mengajak masyarakat untuk mematuhi protkes covid 19, yang utama wajib mengenakan masker saat berkendara atau kegiatan diluar rumah.
Dari hasil operasi hari ini sebanyak 141 orang dengan dengan sanksi diantaranya 41 orang disanksi denda sebesar Rp. 30.000, sedangkan 10 orang disanksi Kerja Sosial pembersihan sekitar lokasi operasi dan 90 orang disanksi teguran dan.masing-masing dilakukan pendataan. Kata Kapten Inf Abd Muntholib.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan Covid 19, dengan peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protkes tersebut, akan memutus rantai penyebaran Covid 19.
Untuk itu fokus kegiatan pendisiplinan tersebut terus ditingkatkan intensitasnya, dengan melakukan operasi secara masiv baik ditingkat kabupaten sengan melibatkan seluruh unsur, dan dikecamatan olah unsur Muspika. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)